Wakaf Mengurangi Harta Kita ?
Wakaf adalah suatu amalan harta yang pahalanya akan senantiasa mengalir walaupun orang yang berwakaf (waqif) sudah meninggal dunia, harta yang diwakafkan haruslah memenuhi syarat diantaranya:
1. Harta itu mestilah benda yang dapat di ambil manfaatnya.
2. Harta yang diwakafkan kepada penerima wakaf harus ada wujudnya.
3. Harta yang diwakafkan itu memberi faedah/ manfaat yang berkepanjangan .
4. Diwakafkan untuk tujuan yang baik saja dan tidak menyalahi sya'riat.
Amal jariah yang berhubungan dengan harta adalah melaksanakan wakaf, wakaf disini ada dua yaitu : wakaf bergerak dan wakaf tidak bergerak. Wakaf bergerak misalnya : uang, kendaraan, perhiasan, dll. Sedangkan Wakaf tidak bergerak contohnya : tanah, bangunan, dll.
Dengan menafkahkan sebagian harta yang kita miliki, tidaklah akan berkurang harta kita, Allah swt berfirman dalam Q.S. Al-Baqoroh : 262, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dari firman Allah diatas betapa besar pahala yang di terima oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka marilah jadikan wakaf sebagai sarana kita menuju ke surganya Allah swt serta jadikan wakaf sebagai penolong kita di akhirat kelak.
Nandang