Selamatkan Negeri dengan Wakaf Ekonomi Produktif
Dalam masa
pandemi COVID-19, zakat dan wakaf sebenarnya merupakan solusi besar yang
memberikan peran dalam menopang perekonomian umat manusia.
Seperti
yang kita ketahui bahwa Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki
masyarakat muslim terbanyak di dunia. Melalui wakaf produktif yang dikelola
oleh pihak lembaga-lembaga wakaf mampu mengembangkan perekonomian negara dalam
mengatasi masalah kemiskinan.
Dalam
hal ini yang harus kita pahami sebagai umat muslim ialah pengetahuan tentang
wakaf dan zakat. Dimana zakat tidak hanya dilakukan pada saat di bulan Ramadhan
saja, tetapi zakat juga harus dikeluarkan dari sebagian harta yang kita miliki.
Dan untuk saat ini zakat dan wakaf sangat berpotensi dalam menunjang
perekonomian masyarakat luas.
Menurut
sumber oleh M. Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian
Agama, pengembangan wakaf merupakan salah satu isu strategis dalam akselerasi
ekonomi syariah di Tanah Air. Gerakan wakaf memperoleh amunisi baru melalui
jangkar program pemberdayaan dana sosial keagamaan dan pengembangan kelembagaan
ekonomi umat yang diakomodir dalam program prioritas nasional pada Rancangan
Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024.
Pemerintah
melalui Kementerian Agama memiliki peran sentral-substansial sebagai regulator
pengelolaan wakaf. Pengembangan wakaf di bawah leading sector Kementerian Agama
di-back up dengan peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai tugas
mengembangkan dan memajukan perwakafan.
Sayangnya,
sejauh ini masih banyak masyarakat yang memahami wakaf sebagai hal yang berdiri
sendiri dan terpisah dari konteks pembangunan ekonomi umat. Hal itu
berimplikasi pada cara penanganan masalah wakaf yang seringkali dipahami
sebatas tugas yang bersifat rutin, teknis dan administratif saja, seperti
pendaftaran nazhir, istibdal (tukar-ganti) harta wakaf, pengembangan sistem
informasi wakaf, pengelolaan wakaf uang, sukuk wakaf, pengamanan aset-aset
wakaf, dan sejenisnya.
Padahal,
banyak hal yang bisa diambil dari wakaf dalam menghadapi masa pandemi ini.
Wakaf bukan hanya untuk pembangunan masjid, makam, dan madrasah saja. Akan
tetapi, wakaf juga bisa dilakukan untuk berbagai hal yang bisa dimanfaatkan
secara luas di masa sekarang tentunya. Contoh yang bisa dilakukan dengan wakaf
produktif ialah membangun rumah sakit yang paling dibutuhkan saat ini, wakaf
pertanian untuk menunjang ketahanan pangan negara, wakaf ekonomi dan wakaf
lainnya yang mampu memberikan manfaat besar bagi kestabilan dan perkembangan
ekonomi negara.
Oleh
karena itu, pemangku kepentingan di bidang perwakafan, baik regulator, nazhir
wakaf hingga masyarakat luas dan global perlu membangun upaya kolaboratif agar
pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan.
(yas)